Selamat Datang di Forum Keluarga Besar Wiboet.

Silahkan isi daftar alumni untuk alumni yang sudah mendaftar.






Regard
Admin

Join the forum, it's quick and easy

Selamat Datang di Forum Keluarga Besar Wiboet.

Silahkan isi daftar alumni untuk alumni yang sudah mendaftar.






Regard
Admin
Would you like to react to this message? Create an account in a few clicks or log in to continue.
Search
 
 

Display results as :
 


Rechercher Advanced Search

Keywords

Latest topics
» Daftar Alumni Angkatan XII Th 2010
Prosedur, cara dan syarat mendirikan CV EmptyTue Jan 17, 2012 1:18 pm by adji soed

» [SHARE] Foto Foto Kenangan [ANGKATAN 2008]
Prosedur, cara dan syarat mendirikan CV EmptyMon Jan 16, 2012 4:05 pm by sumirpl

» Apa Itu Bisnis Internet Marketing
Prosedur, cara dan syarat mendirikan CV EmptyMon Jan 16, 2012 3:16 pm by sumirpl

» Apa Itu Bisnis Internet Marketing
Prosedur, cara dan syarat mendirikan CV EmptyMon Jan 16, 2012 3:15 pm by sumirpl

» CERITA LUCU KLO HERO DOTA PADA MASUK SKUL
Prosedur, cara dan syarat mendirikan CV EmptyFri Jan 13, 2012 8:59 am by si one's

» antara jomblo, combro, dan homo..
Prosedur, cara dan syarat mendirikan CV EmptyFri Jan 13, 2012 8:30 am by si one's

» Daftar Alumni Angkatan XIII Th 2011
Prosedur, cara dan syarat mendirikan CV EmptyThu Nov 17, 2011 9:30 am by nunutuxcer

» Ikuti Survet dan Anda dibayar dengan Rupiah/Dollar via Paypal
Prosedur, cara dan syarat mendirikan CV EmptyMon Nov 14, 2011 9:45 am by seehab

» Galaxy Note Dijual Mulai 12 November di Indonesia
Prosedur, cara dan syarat mendirikan CV EmptySat Nov 12, 2011 6:07 pm by and(y)_dodot

May 2024
MonTueWedThuFriSatSun
  12345
6789101112
13141516171819
20212223242526
2728293031  

Calendar Calendar

Affiliates
free forum


Prosedur, cara dan syarat mendirikan CV

3 posters

 :: Jurusan :: RPL

Go down

Prosedur, cara dan syarat mendirikan CV Empty Prosedur, cara dan syarat mendirikan CV

Post  and(y)_dodot Wed Nov 09, 2011 5:42 pm

CV atau Comanditaire Venootschap adalah bentuk usaha yang merupakan salah satu alternatif yang dapat dipilih oleh para pengusaha yang ingin melakukan kegiatan usaha dengan modal yang terbatas. Karena, berbeda dengan PT yang mensyaratkan minimal modal dasar sebesar Rp. 50jt dan harus di setor ke kas Perseroan minimal 25%nya, untuk CV tidak ditentukan jumlah modal minimal. Jadi, misalnya seorang pengusaha ingin berusaha di industri rumah tangga, percetakan, biro jasa, perdagangan, catering, dll dengan modal awal yang tidak terlalu besar, dapat memilih CV sebagai alternatif Badan Usaha yang memadai.Apakah bedanya CV dengan PT?

Prosedur, cara dan syarat mendirikan CV Meeting-2

Perbedaan yang mendasar antara PT dan CV adalah, PT merupakan Badan Hukum, yang dipersamakan kedudukannya dengan orang dan mempunyai kekayaan yang terpisah dengan kekayaan para pendirinya. Jadi, PT dapat bertindak keluar baik di dalam maupun di muka pengadilan sebagaimana halnya dengan orang, serta dapat memiliki harta kekayaan sendiri. Sedangkan CV, dia merupakan Badan Usaha yang tidak berbadan hukum, dan kekayaan para pendirinya tidak terpisahkan dari kekayaan CV.

Karakteristik CV yang tidak dimiliki Badan Usaha lainnya adalah: CV didirikan minimal oleh dua orang, dimana salah satunya akan bertindak selaku Persero Aktif (persero pengurus) yang nantinya akan bergelar Direktur, sedangkan yang lain akan bertindak selaku Persero Komanditer (Persero diam). Seorang persero aktif akan bertindak melakukan segala tindakan pengurusan atas Perseroan; dengan demikian, dalam hal terjadi kerugian maka Persero Aktif akan bertanggung jawab secara penuh dengan seluruh harta pribadinya untuk mengganti kerugian yang dituntut oleh pihak ketiga. Sedangkan untuk Persero Komanditer, karena dia hanya bertindak selaku sleeping partner, maka dia hanya bertanggung jawab sebesar modal yang disetorkannya ke dalam perseroan.

Perbedaan lain yang cukup penting antara PT dengan CV adalah, dalam melakukan penyetoran modal pendirian CV, di dalam anggaran dasar tidak disebutkan pembagiannya seperti halnya PT. Jadi, para persero harus membuat kesepakatan tersendiri mengenai hal tersebut, atau membuat catatan yang terpisah. Semua itu karena memang tidak ada pemisahan kekayaan antara CV dengan kekayaan para perseronya.

BAGAIMANA CARA MENDIRIKAN CV?

CV dapat didirikan dengan syarat dan prosedur yang lebih mudah daripada PT, yaitu hanya mensyaratkan pendirian oleh 2 orang, dengan menggunakan akta Notaris yang berbahasa Indonesia. Walaupun dewasa ini pendirian CV mengharuskan adanya akta notaris, namun dalam Kitab Undang-Undang Hukum Dagang dinyatakan bahwa pendirian CV tidak mutlak harus dengan akta Notaris.

Pada saat para pihak sudah sepakat untuk mendirikan CV, maka dapat datang ke kantor Notaris dengan membawa KTP. Untuk pendirian CV, tidak diperukan adanya pengecekan nama CV terlebih dahulu. Oleh karena itu proses nya akan lebih cepat dan mudah dibandingkan dengan pendirian PT.
Namun demikian, dengan tidak didahuluinya dengan pengecekan nama CV, menyebabkan nama CV sering sama antara satu dengan yang lainnya.
Pada waktu pendirian CV, yang harus dipersiapkan sebelum datang ke Notaris adalah adanya persiapan mengenai:
1. Calon nama yang akan digunakan oleh CV tersebut
2. tempat kedudukan dari CV
3. Siapa yang akan bertindak selaku Persero aktif, dan siapa yang akan bertindak selaku persero diam.
4. Maksud dan tujuan yang spesifik dari CV tersebut (walaupun tentu saja dapat mencantumkan maksud dan tujuan yang seluas-luasnya).

Untuk menyatakan telah berdirinya suatu CV, sebenarnya cukup hanya dengan akta Notaris tersebut, namun untuk memperkokoh posisi CV tersebut, sebaiknya CV tersebut di daftarkan pada Pengadilan Negeri setempat dengan membawa kelengkapan berupa Surat Keterangan Domisili Perusahaan (SKDP) dan NPWP atas nama CV yang bersangkutan.

Apakah itu akta, SKDP, NPWP dan pendaftaran pengadilan saja sudah cukup?
Sebenarnya semua itu tergantung pada kebutuhannya. Dalam menjalankan suatu usaha yang tidak memerlukan tender pada instansi pemerintahan, dan hanya digunakan sebagai wadah berusaha, maka dengan surat-surat tersebut saja sudah cukup untuk pendirian suatu CV. Namun, apabila menginginkan ijin yang lebih lengkap dan akan digunakan untuk keperluan tender, biasanya dilengkapi dengan surat-surat lainnya yaitu:
1. Surat Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (PKP)
2. Surat Ijin Usaha Perdagangan (SIUP)
3. Tanda Daftar Perseroan (khusus CV)
4. Keanggotaan pada KADIN Jakarta.

Pengurusan ijin-ijin tersebut dapat dilakukan bersamaan sebagai satu rangkaian dengan pendirian CV dimaksud, dengan melampirkan berkas tambahan berupa:
1. Copy kartu keluarga Persero Pengurus (Direktur) CV
2. Copy NPWP Persero Pengurus (Direktur) CV
3. Copy bukti pemilikan atau penggunaan tempat usaha, dimana
a. apabila milik sendiri, harus dibuktikan dengan copy sertifikat dan copy bukti
pelunasan PBB th terakhir
b. apabila sewa kepada orang lain, maka harus dibuktikan dengan adanya
perjanjian sewa menyewa, yang dilengkapi dengan pembayaran pajak sewa
(Pph) oleh pemilik tempat.
sebagai catatan berdasarkan SK Gubernur DKI Jakarta, untuk wilayah Jakarta, yang
dapat digunakan sebagai tempat usaha hanyalah Rumah toko, pasar atau perkantoran.
Namun ada daerah-daerah tertentu yang dapat digunakan sebagai tempat usaha yang
tidak membayakan lingkungan, asalkan mendapat persetujuan dari RT/RW setempat
4. Pas photo ukuran 3X4 sebanyak 4 lembar dengan latar belakang warna merah

Jangka waktu pengurusan semua ijin-ijin tersebut dari pendirian sampai dengan selesai lebih kurang selama 2 bulan.

Sebagai penutup, saya sarankan agar dalam mendirikan suatu bidang usaha, alangkah baiknya untuk dipertimbangkan dari segala segi, tidak hanya dari segi kepraktisannya, namun juga dari segi pembagian resiko di antara para persero, agar tidak terjadi pertentangan di kemudian hari.

#sumber
and(y)_dodot
and(y)_dodot
Manager Divisi IT & Game
Manager Divisi IT & Game

Jumlah posting : 35
Join date : 2011-11-08
Age : 32
Lokasi : Jakarta

http://twitter.com/andy_dodot

Back to top Go down

Prosedur, cara dan syarat mendirikan CV Empty Re: Prosedur, cara dan syarat mendirikan CV

Post  razn Wed Nov 09, 2011 5:53 pm

ijin Nyimak gan.. drunken
razn
razn
Level I
Level I

Jumlah posting : 5
Join date : 2011-11-09
Age : 30
Lokasi : Jakarta Selatan

https://www.facebook.com/unyie

Back to top Go down

Prosedur, cara dan syarat mendirikan CV Empty Re: Prosedur, cara dan syarat mendirikan CV

Post  and(y)_dodot Wed Nov 09, 2011 5:57 pm

razn wrote:ijin Nyimak gan.. drunken
iye neh, siapa tau bsok kejatohan duit sekoper..
kn lumayan bisa bikin usaha.

capek juga , jd kuli coding mulu
and(y)_dodot
and(y)_dodot
Manager Divisi IT & Game
Manager Divisi IT & Game

Jumlah posting : 35
Join date : 2011-11-08
Age : 32
Lokasi : Jakarta

http://twitter.com/andy_dodot

Back to top Go down

Prosedur, cara dan syarat mendirikan CV Empty Re: Prosedur, cara dan syarat mendirikan CV

Post  Who am I ? Wed Nov 09, 2011 5:58 pm

wow mantep lengkap banget gan Laughing
makasih gan infonya 🍺
Who am I ?
Who am I ?
Level I
Level I

Jumlah posting : 16
Join date : 2011-11-09
Age : 31
Lokasi : Your deepest ♥

http://about.me/fauzanyogap

Back to top Go down

Prosedur, cara dan syarat mendirikan CV Empty Re: Prosedur, cara dan syarat mendirikan CV

Post  Sponsored content


Sponsored content


Back to top Go down

Back to top

- Similar topics

 :: Jurusan :: RPL

 
Permissions in this forum:
You cannot reply to topics in this forum